Saputra, Agus Marjan and Aminy, Muhammad Habibullah (2020) PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DALAM MENGAWASI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) PASCA LAHIRNYA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) (STUDI PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH DINAR ASHRI MATARAM). Media Bina Ilmiah, 15 (5): 2. pp. 4403-4412. ISSN 2615-3505
Media Bina Ilmiah - Jurnal Vol 15, No 5 (2020).pdf - Published Version
Download (527kB)
Abstract
Penelitian ini beranjak dari permasalahan , Bagaimanakah Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Mengawasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pasca Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan pada PT. BPRS Dinar Ashri Mataram dan Bentuk pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mengawasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pasca Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan pada PT. BPRS Dinar Ashri Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan pengumpula n data dilakukan dengan wawancara, observsi dan studi Pustaka atau berkas. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis.
Hasil penelitian ini adalah menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada Direksi, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan sekurang-kurangnya enam bulan sekali kemudian mengadakan penilaian, penelitian dan analisis data secara periodik terhadap kegiatan PT. BPRS Dinar Ashri Mataram untuk dilaporkan ke Dewan Syariah Nasional. Jika hasil pengawasan tersebut ditemukan penyimpangan penyimpangan dari prinsip Syariah maka Dewan Syariah Nasional menadakan teguran-teguran, dan jika teguran tersebut tidak di indahkan, maka mengadakan analisis oprasional, mengadakan penilaian kegiatan maupun produk dari bank tersebut yang pada akhirnya Dewan Pengawas Syariah dapat memastikan bahwa kegiatan operasional BPRS tersebut telah sesuai fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, memberikan opini dari aspek Syariah terhadap pelaksanaan operasional bank dan produk yang dikeluarkan secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank, mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional, yang akhirnya menyampaikan laporan hasil pengawasan Syariah sekurangkurangnya enam bulan sekali kepada Direksi, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | H Ilmu Sosial > Manajemen > HD28 Manajemen SDM |
| Divisions: | Fakultas Vokasi > D3 Manajemen Administrasi |
| Depositing User: | Mr Agus Marjan Saputra, SEI., MSI. Agus Marjan Saputra, SEI., MSI. |
| Date Deposited: | 11 Jul 2023 02:49 |
| Last Modified: | 11 Jul 2023 02:49 |
| URI: | http://repository.utmmataram.ac.id/id/eprint/64 |
