Analisis Dampak Konsolidasi Tanah Untuk Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Terhadap Lingkungan (Studi Kasus Perumahan Lungkak Kecamatan Keruak)

Febriana, Asyri and Siddiq, Nakzim Khalid and Sakti, Lanang (2022) Analisis Dampak Konsolidasi Tanah Untuk Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Terhadap Lingkungan (Studi Kasus Perumahan Lungkak Kecamatan Keruak). Hukum, 3: 2. pp. 165-179. ISSN 2721-7671

[thumbnail of JFJ - Analisis Dampak Konsolidasi Tanah Untuk Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Terhadap Lingkungan (Studi Kasus Perumahan Lungkak).pdf] Text
JFJ - Analisis Dampak Konsolidasi Tanah Untuk Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Terhadap Lingkungan (Studi Kasus Perumahan Lungkak).pdf - Published Version

Download (181kB)

Abstract

Sejalan dengan pertambahan penduduk dan meningkatkan kegiatan
pembangunan berbagai sektor kehidupan yang didukung dengan adat
budaya dan kebiasaan masyarakat Indonesia cenderung menempati
pinggiran pantai yang mempunyai fleksibelitas terhadap akses, jika
dibandingkan di daratan. Dalam kondisi ini perlu adanya pengaturan dan
pemanfaatna di wilayah pesisir. Di satu sisi pesisir adalah kawasan yang
rentan terhadap perubahan, sedangkan disisi lain, telah terdapat
perumahan yang perlu diakomodir keberadaannya dan perlu pemanfaatan
pesisir secara optimal sesuai dengan potensinya. Pembangunan Perumahan
didaerah tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat karena
masyarakat di daerah tersebut memang sebagian besar adalah nelayan dan
penambak garam selain itu masyarakat di daerah tersebut rata-rata adalah
masyarakat berpenghasilan rendah namun, Pak Uli sebagai salah satu
Pejabat Desa di daerah tersebut sedikit menyayangkan karena, ia merasa
bahwa letak perumahan tersebut sangat dekat dengan bibir pantai dan
pasca pembangunan perumahan kawasan pantai menjadi semakin kumuh.
Jika diperhatikan dengan seksama bahwa dari lima dampak negative
tersebut diatas hal ini sudah sangat jauh dari tujuan pembangunan
perumahan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Permen ATR/BPN
Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Konsolidasi tanah diartikan sebagai
kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha
penyediaan tanah. Dengan kata lain konsolidasi bertujuan untuk menata
kembali bentuk dan kepemilikan tanah agar efektif dan efisien. Di butuhkan
peran penting masyarakat untuk mendukung dan mengembangkan
kesadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan
Perumahan agar terwujudnya asas kesehatan dan asas kelestarian dan
keberlanjutan

Item Type: Article
Subjects: H Ilmu Sosial > Hukum > Hukum
Divisions: Fakultas Bisnis dan Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Mrs Febriana Asyri
Date Deposited: 11 Jul 2023 03:19
Last Modified: 11 Jul 2023 03:19
URI: http://repository.utmmataram.ac.id/id/eprint/62

Actions (login required)

View Item
View Item