Utary, Baiq Ishariaty Wika TINJAUAN YURIDIS MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) MENURUT KETENTUAN PASAL 1338 KUHPERDATA. Jurnal Hukum, 9 (1). pp. 95-104. ISSN ISSN: 2087-8931
Vol. 9 No. 1 2019 MoU.pdf
Download (274kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa konsep hukum MoU menurut ketentuan pasal 1338 KUH Perdata,Untuk mengetahui dan menganalisa kekuatan hukum dan akibat hukumnya MoU menurut ketentuan pasal 1338 KUH Perdata.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatife. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hokum yang digunakan bahan hokum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah : studi dokumentasi, yakni dengan mencatat informasi dari pustaka-pustaka yang berkaitan dengan tinjauan yuridis Memorandum Of Understanding (MoU).
Memorandum Of Understanding (MoU) belumlah melahirkan suatu Hubungan Hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis.Sehingga dapat ditarik kesimpulan MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian. Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya di samping itu, walaupun MoU merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.Perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian. Dalam hal suatu MoU telah
dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka kedudukan dan atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah Undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU. Maka berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat isimpulkan bahwa mengenai kekuatan hukum dari MoU dapat mengikat para pihak,
apabila content/isi dari MoU tersebut telah memenuhi unsur perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas, dan bukan sebagai pendahuluan sebelum membuat perjanjian, sebagaimana maksud pembuatan MoU sebenarnya.
Kata Kunci : MoU,Pasal 1338 KUHPerdata
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | H Ilmu Sosial > Hukum > Hukum |
| Divisions: | Fakultas Bisnis dan Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | Mrs Utary Baiq Ishariaty Wika |
| Date Deposited: | 12 Jul 2023 01:47 |
| Last Modified: | 12 Jul 2023 01:47 |
| URI: | http://repository.utmmataram.ac.id/id/eprint/125 |
