Utary, Baiq Ishariaty Wika PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PELEPASAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN1960 TENTANG UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA. hukum, 8 (2). pp. 98-110. ISSN ISSN: 2087-8931
Vol. 8 No. 2 2018 UUPA.pdf
Download (222kB)
Abstract
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan memahami Kebijakan Pemerintah dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Untuk mengetahui dan memahami kendala-kendala yang muncul dalam pelepasan hak atas tanah tersebut,Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi pemegang hak milik atas tanah yang mengalami kerugian akibat rendahnya pembayaran ganti kerugian oleh Pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empirik.pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber data, data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan. Tanah merupakan salah satu sarana kebutuhan yang amat penting dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidaklah mudah untuk
dipecahkan. mengingat konsep pembangunan Indonesia pada dasarnya menggunakan konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan yang berkelanjutan merupakan standar yang tidak hanya ditujukan bagi perlindungan lingkungan, melainkan juga bagi kebijakan pembangunan, artinya dalam penyediaan, penggunaan, peningkatan kemampuan sumber daya alam dan peningkatan taraf ekonomi, perlu menyadari pentingnya pelestarian fungsi lingkungan hidup, kesamaan derajat antar generasi, kesadaraan akan hak dan kewajiban masyarakat, pencegahan terhadap pembangunan yang merusak dan tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan serta kewajiban untuk turut serta dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan pada setiap lapisan masyarakat. Menurut Ahmad Husein Hasibuan ada 3 (tiga) kendala yang terdapat dalam pelaksanaan pembebasan tanah: faktor psikologis masyarakat dan faktor dana. Kendala yang merupakan faktor psikologis masyarakat adalah :
1) Masih ditemui sebagian pemilik/yang menguasai tanah beranggapan Pemerintah tempat bermanja-manja meminta ganti-rugi, karenanya meminta ganti-rugi yang tinggi, tidak memperdulikan jiran/tetangga yang bersedia menerima ganti-rugi yang dimusyawarahkan;
2) Masih ditemui pemilik yang menguasai tanah beranggapan pemilikan tanahnya adalah mulia dan sakral, sehingga sangat enggan melepaskannya walau dengan ganti-rugi, karenanya mereka bertahan meminta ganti-rugi yang sangat tinggi;
3) Kurangnya kesadaran pemilik/yang menguasai tanah tentang pantasnya mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Selanjutnya, kendala yang merupakan faktor dana adalah keterbatasandana pembebasan tanah sehingga tidak mampu membayar ganti kerugian dengan harga wajar menurut pasar umum setempat
Kata Kunci: Perlindungan hukum, pelepasan hak milik tanah
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | H Ilmu Sosial > Hukum > Hukum |
| Divisions: | Fakultas Bisnis dan Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | Mrs Utary Baiq Ishariaty Wika |
| Date Deposited: | 12 Jul 2023 01:52 |
| Last Modified: | 12 Jul 2023 01:52 |
| URI: | http://repository.utmmataram.ac.id/id/eprint/118 |
